Demo Tolak UU Omnibus Law
Massa Bergerak ke Kantor DPRD Kaltim, Aksi Lanjutan Penolakan Disahkannya UU Cipta Kerja
Massa aksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Omnibus Law terlihat sudah bergerak menuju Kantor DPRD Kaltim ( Kalimantan Timur )
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Massa aksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Omnibus Law terlihat sudah bergerak menuju Kantor DPRD Kaltim ( Kalimantan Timur ), Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Terlihat ratusan mahasiswa dari berbagai universitas, beralmamater lengkap sembari berteriak yel-yel melakukan longmarch dari titik kumpul yaitu Islamic Center Samarinda pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 14.00 Wita.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) melanjutkan aksi pada Kamis (8/10/2020) siang ini.
Setelah sehari sebelumnya juga menggelar aksi penolakan yang sama, tepatnya pada Rabu (7/10/2020) kemarin.
Baca Juga: Serikat Buruh Bersama DPR Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja
Baca Juga: Buruh Menolak Keras Sistem Kejar Tayang RUU Cipta Kerja yang Dipaksakan Pemerintah dan DPR
Dari pantauan TribunKaltim.co di lapangan massa juga terlihat membawa bendera-bendera aliansi masing-masing dalam aksi ini.
Diberitakan sebelumnya aksi mahasiswa ini ada bentuk dari penolakan setelah disahkannya UU Cipta Kerja, Omnibus Law yang terkesan menggerogoti nasib kaum pekerja.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: BERITA FOTO Demo Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan, Terobos Gerbang DPRD Hingga Kena Gas Air Mata
Masa aksi turun ke DPRD Kaltim masih dengan tuntutan yang sama.
DPRD Kaltim Tidak Memilki Kekuatan
Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa dan buruh berunjuk rasa di simpang empat Mal Lembuswana Samarinda, Rabu (7/10/2020).
Mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) bersama buruh menolak adanya UU Cipta Kerja, Omnibus Law.