Lengkap, Hasil Pertemuan Menaker dan Ketum PBNU Soal UU Cipta Kerja, Lanjut ke Mahkamah Konstitusi

Lengkap, hasil pertemuan Menaker dan Ketum PBNU soal UU Cipta Kerja, lanjut ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah bertemu Ketum PBNU Said Aqil Siradj 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, hasil pertemuan Menaker dan Ketum PBNU soal UU Cipta Kerja, lanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyambangi kediaman Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

Diketahui, PBNU merupakan salah satu organisasi yang menolak pengesahan Omnibus Law, UU Cipta Kerja.

Selain ke PBNU, Menaker juga dijadwalkan menyambangi Muhammadiyah untuk menjelaskan hal serupa.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Selain bersilaturahmi dengan pengurus PBNU, Ida mengatakan ia memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Said Aqil Siradj terkait klaster ketenagakerjaan yang sedang menjadi perhatian banyak pihak.

Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Rem Darurat Anies Ampuh? Ada Datanya, Sempat Ditolak Menteri Jokowi

 Makin Banyak Gubernur yang Susul Ridwan Kamil dan Sri Sultan Hamengkubuwono X Tolak UU Cipta Kerja

 Kronologi Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Anak 9 Tahun Dibekuk Polisi, Tak Ungkap Lokasi Jasad Bocah

 AHY Tolak UU Cipta Kerja, Sosok di Partai Demokrat Tak Tinggal Diam, Pilih Partai NKRI dan Pancasila

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Ida Fauziyah memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Menurut Ida Fauziyah, setelah didiskusikan, Said Aqil Siradj menjadi lebih memahami duduk persoalan.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," katanya.

Merespons hal tersebut Said Aqil Siradj menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Ida juga berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," kata Ida.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Menaker menyatakan bahwa ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Ida meyakinkan bahwa pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved