Lengkap, Hasil Pertemuan Menaker dan Ketum PBNU Soal UU Cipta Kerja, Lanjut ke Mahkamah Konstitusi

Lengkap, hasil pertemuan Menaker dan Ketum PBNU soal UU Cipta Kerja, lanjut ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah bertemu Ketum PBNU Said Aqil Siradj 

Ida juga akan mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan dalam perumusan PP tersebut.

Bursa Transfer Liga Italia, Bukan Bek, AC Milan Justru Dapat Winger Lincah, Castillejo Tersingkir?

Penjelasan Jokowi

Dalam video berdurasi sekitar 12 menit, Jokowi memberikan penjelasan dan menegaskan sikap pemerintah terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Berikut keterangan lengkap Presiden Jokowi terkait UU Cipta Kerja;

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bapak ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air, pagi tadi saya sudah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum persetujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transportasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahaan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan kenapa kita membutuhkan undang-undang Cipta Kerja?

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda, yang masuk ke pasar kerja. Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong lapangan pekerjaan baru, khususnya di sektor padat karya.

Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi cara pecari kerja serta para pengangguran.

Kedua, dengan undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil untuk membuka usaha baru.

 Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya di prakerja.go.id, Kenali Modus Penipuan prakerja.vip

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved