Makin Banyak Gubernur yang Susul Ridwan Kamil dan Sri Sultan Hamengkubuwono X Tolak UU Cipta Kerja

Makin banyak Gubernur yang susul Ridwan Kamil dan Sri Sultan Hamengkubuwono X tolak UU Cipta Kerja

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Aksi Massa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) lalu, di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO - Makin banyak Gubernur yang susul Ridwan Kamil dan Sri Sultan Hamengkubuwono X tolak UU Cipta Kerja.

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Beberapa Gubernur di Tanah Air pun terang-terangan menolak kehadiran UU Cipta Kerja yang dinilai akan menyengsarakan buruh.

Terbaru, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Sumsel Herman Deru menyusul Ridwal Kamil dan Gubernur lain yang lebih dulu menolak Omnibus Law.

Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengundang kontroversi dari berbagai pihak.

UU Cipta Kerja dianggap banyak orang bisa merugikan kaum buruh hingga berbuntut aksi demo besar-besaran dari berbagai daerah di Indonesia.

Kronologi Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Anak 9 Tahun Dibekuk Polisi, Tak Ungkap Lokasi Jasad Bocah

 AHY Tolak UU Cipta Kerja, Sosok di Partai Demokrat Tak Tinggal Diam, Pilih Partai NKRI dan Pancasila

 Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya di prakerja.go.id, Kenali Modus Penipuan prakerja.vip

 Penjelasan Polisi Mahasiswi Berhubungan Badan Pas Kuliah Online, Kamera On, Ramai di WhatsApp & FB

Sejumlah gubernur juga telah mengambil langkah menolak UU tersebut dengan menyurati Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

1. Sumatera Barat

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja melalui Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.

Irwan memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan, Jumat (9/10/2020).

Surat itu dikirim setelah aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut.

Para buruh menolah dengan adanya undang-undang tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ungkapnya.

2. Jawa Barat

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved