Terjawab Draft Final UU Cipta Kerja Resmi Bukan 905 Halaman, Ada Tambahan, Mau Diserahkan ke Jokowi

Terjawab draft final UU Cipta Kerja resmi bukan 905 halaman, ada tambahan, mau diserahkan ke Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab draft final UU Cipta Kerja resmi bukan 905 halaman, ada tambahan, mau diserahkan ke Jokowi.

Teka-teki draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja akhirnya dijawab oleh DPR RI.

Rencananya, draft final tersebut baru akan dirampungkan hari ini, dan selanjutnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setelah pengesahan oleh DPR RI, beredar beberapa versi UU Cipta Kerja, mulai yang 905 halaman, hingga yang 1.000 halaman lebih.

Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020, bertambah 130 halaman usai dirapikan teknis penulisannya.

Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman dan saat ini muncul 1.035 halaman.

Baca juga: Terjawab Jokowi Belum Baca Draft Final UU Cipta Kerja, Menkominfo Bocorkan Sumber Informasi Presiden

Baca juga: Refly Harun Bocorkan Penyebar Hoaks Sesungguhnya UU Cipta Kerja, Aturan Belum Final Sudah Disahkan

Baca juga: Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker Bahas UU Cipta Kerja Tak Mempan, PBNU Gugat UU Cipta Kerja

Baca juga: Waktu Terbatas, Daftar Bantuan UMKM Facebook 12,5 M, www.facebook.com/business/small-business/grants

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, draf UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam.

Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.

Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kan dirapikan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," ucap Indra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved