Demo Tolak Omnibus Law
Sesuai Harapan Gubernur, Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnimbus Law Jilid 3 di Balikpapan Lebih Kondusif
Aksi unjuk rasa terhadap penolakan UU Cipta Kerja Jilid III di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berjalan lebih kondusif. Kali ini sedikit berbeda d
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Aksi unjuk rasa terhadap penolakan UU Cipta Kerja Jilid III di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berjalan lebih kondusif.
Kali ini sedikit berbeda dengan dua aksi sebelumnya.
Aksi diramaikan dengan pertunjukan teatrikal serta musikalisasi puisi.
Ini tentu sesuai dengan keinginan para pejabat daerah yang tak melarang adanya aksi namun tetap sesuai aturan perundang-undangan.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang sempat hadir di Balikpapan pun angkat bicara soal kondisi daerah yang dipimpinnya.
Terkhusus pasca disahkannya UU Cipta Kerja Omnimbus Law, terjadi gejolak di beberapa kota/kabupaten di wilayah Kalimantan Timur.
"Tidak apa-apa namanya orang menyampaikan unjuk rasa pandangan aspirasi dibolehkan. UU membolehkan dan melindungi itu," katanya, Kamis (15/10/2020).
Namun, ia mengingatkan bahwasannya aksi unjuk rasa harus mematuhi dan mengikuti UU yang telah berlaku.
Di antaranya ialah dilarang melakukan kegiatan yang merusak dan anarkis, serta dilarang mengganggu kegiatan negara.
"Jangan sampai juga memecah belah kesatuan, itu adalah kesepakan nasional tahun 60-an berapa saya lupa," terangnya.
Keinginan Gubernur itu terwujud di Kota Balikpapan.
Baca juga: Gedung DPRD Balikpapan Dikelilingi Kawat Berduri, Demo Mahasiswa Diwarnai Aksi Teatrikal dan Puisi
Baca juga: Kepala BMKG Berau Ingatkan Warga Waspada Ancaman La Nina, Akan Muncul Bencana Hidrometeorologi
Baca juga: Vaksin Covid-19 Beredar Tahun 2021, Dinkes Kaltim Minta Pelaku Bisnis Hotel Jangan Terlalu Berharap
Terbukti masa aksi jilid III ini menyampaikan aspirasinya dengan cara kreatif dan kondusif.