Cara Resmi Daftar BLT UMKM, Caranya Mudah, Lalu Tunggu SMS BRI, Banpres Bukan Lewat ww.depkop.go.id
Simak cara resmi daftar BLT UMKM, caranya mudah, lalu tunggu SMS BRI, Banpres bukan lewat www.depkop.go.id
TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara resmi daftar BLT UMKM, caranya mudah, lalu tunggu SMS BRI, Banpres bukan lewat www.depkop.go.id.
Menkop UKM Teten Masduki memastikan pendaftaran Bantuan Presiden atau Banpres Produktif hanya bisa dilakukan secara offline.
Diketahui, Kemenkop UKM menambah kuota penerima BLT UMKM untuk pengusaha mikro sebanyak 3 juta penerima.
Pendaftaran pun tak bisa dilakukan secara online, dan para penerima akan menerima SMS dari Bank Himbara, satu diantaranya BRI.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran Program Bantuan Presiden ( Banpres Produktif) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT UMKM), tidak bisa dilakukan secara online.
Baca juga: BEM SI Ultimatum Jokowi, Deadline 8 x 24 Jam Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, Ancaman Tak Main-Main
Baca juga: Sakti, Djoko Tjandra Tertidur Saat Sidang Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tak Tinggal Diam
Baca juga: Update, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Sekitar 350 Ribu, Cek prakerja.go.id
Baca juga: Seru, Aksi Teatrikal BEM SI Matinya Demokrasi, Tonton Live Streaming Kompas TV, TV One dan iNews TV
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebutkan pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs resmi milik Kemenkop UKM yakni http://depkop.go.id.
"Iya, itu keliru.
Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Teten Masduki menegaskan pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.
Program BLT UMKM digelar untuk membantu para pelaku UMKM kembali bergerak dan membuka kembali aktivitas usahanya setelah dihantam pandemi Covid-19.
Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu, namun lantaran adanya tambahan anggaran, program ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Teten Masduki juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).