Bantuan UKM dari Facebook Rp 31 Juta, Mudah Syarat dan Cara Daftarnya, Bantu Usaha Bangkit Lagi
Di tengah pandemi Virus Corona, Facebook membuka pendaftaran Dana Bantuan UKM Indonesia bagi para pelaku Usaha kecil dan Menengah
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan UKM dari Facebook total sebesar Rp 31 juta kembali dibuka.
Pendaftaran dibuka hingga 2 November 2020.
Masih ada waktu 10 hari untuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Cek cara daftar dan syaratnya dalam artikel ini.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Dapat Bantuan UMKM, Banpres Rp 2,4 Juta, Mudah dan Gratis
Baca juga: Rizky Febian Ungkapkan tak Setuju Hubungan Sule dengan Kekasihnya, Nathalie Holscher Tarik Nafas
Baca juga: KATALOG PROMO JSM Alfamart Sabtu 24 Oktober 2020, Beli 2 Gratis 1, Belanja Hemat Hanya 3 Hari
Baca juga: UPDATE Ramalan Zodiak Sabtu 24 Oktober 2020, Taurus Akuilah Kesalahan, Virgo Kendalikan Amarah
Di tengah pandemi Virus Corona, Facebook membuka pendaftaran Dana Bantuan UKM Indonesia bagi para pelaku Usaha kecil dan Menengah ( UKM).
Bagi UKM yang memenuhi syarat dan lolos akan mendapatkan bantuan senilai Rp 31 juta.
Country Director Facebook untuk Indonesia Pieter Lydian, melalui Axicom untuk Facebook Indonesia, Hadyan Hawari mengatakan pendaftaran program ini dibuka mulai 6 Oktober hingga 2 November 2020.
Menurut Pieter, bantuan ini diberikan setelah melihat geliat dan antusiasme yang tinggi dari pelaku UKM di Indonesia dalam memulai usaha.
Sementara di sisi lain, sejumlah UKM juga harus mengalami masa-masa yang sulit untuk menjalankan bisnis di tengah pandemi Virus Corona.
Banyak dari mereka yang kemudian terus berusaha dengan beradaptasi dan memanfaatkan platform online.
"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya," ujar Pieter kepada Kompas.com, (23/10/2020).
Persyaratan pendaftaran Adapun program Dana Bantuan UKM ini tersedia untuk pelaku UKM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Indonesia.
Berikut rincian persyaratannya:
1. Merupakan usaha bisnis
2. Pelaku UKM wajib memiliki sedikitnya 2 karyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/masih-ada-waktu-syarat-link-dan-cara-daftar-bantuan-umkm-dari-facebook-ada-total-dana-rp-125-m.jpg)