Lengkap, Jadwal Demo Besar-Besaran Buruh di November, Ada Misi Lain, Tak Hanya Tolak UU Cipta Kerja
Lengkap, jadwal demonstrasi besar-besaran buruh di November, ada misi lain, tak hanya tolak UU Cipta Kerja
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, jadwal demonstrasi besar-besaran buruh di November, ada misi lain, tak hanya tolak UU Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) berencana menggelar beberapa kali unjuk rasa selama November.
Di mulai 2 November dalam rangka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selain itu, buruh juga memiliki misi lain selain menolak UU Cipta Kerja, yakni mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan menuntut kenaikan Upah Minimum di 2021 nanti.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meralat jadwal aksi demo dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang semula 1 November 2020 menjadi 2 November 2020.
Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 2 November jika UU Cipta Kerja ditanda tangani Presiden Jokowi yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020.
Baca juga: Mengejutkan Sri Mulyani Bongkar Aset Negara Mudah Diperjualbelikan dan Hilang, Singgung Era Soeharto
Baca juga: Terjawab, Masa Depan Khabib Nurmagomedov Usai Pensiun dari MMA, Dekat Pertarungan, Kata Haru Ronaldo
Baca juga: Liga Italia, Jelang AC Milan vs AS Roma, Pioli Sesumbar Menang Harga Mati, Awas Trio Giallorossi
Baca juga: RESMI, SM Entertainment Umumkan Girl Group Baru, aespa, Debut November 2020, Videp Teaser Pertamanya
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020.
Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
Menurut Said Iqbal, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.
Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Kemudian, meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia.
Menurut Said Iqbal, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, diantaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu.