Operasi Zebra 2020

Operasi Zebra di Kutim, tak Pakai Helm dan Lawan Arus Langsung Ditilang, Termasuk Pelanggaran Berat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apel personel Polres Kutai Timur yang menandai dimulainya Operasi Zebra 2020 di wilayah hukum Polres Kutim.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Jajaran Satlantas Polres Kutai Timur kembali menggelar Operasi Zebra mulai hari ini, Senin (26/10/2020).

Dengan sasaran delapan pelanggaran fatal berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm, berkendara melawan arus, menggunakan knalpot racing, tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, kecepatan melebihi batas, melawan arus jalan dan kelebihan dimensi muatan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko didampingi Kasatlantas AKP Wulyadi mengatakan operasi zebra digelar selama 14 hari, hingga 8 November 2020 mendatang.

"Kami imbau seluruh masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara. Selain mendisiplinkan kebiasaan baru dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19," kata Wulyadi.

Baca juga: Debat Kandidat Gubernur Kaltara, Irianto- Irwan Dorong Lahirnya Perda Penanganan Covid-19

Baca juga: Calon Gubernur Zainal Paliwang Akan Gandeng KPK dan tak Terapkan Fee Proyek 20 Persen

Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Senin 26 Oktober 2020, Bandung Hujan Petir dan Samarinda Hujan Ringan

Operasi Zebra di masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ), Polres Kutai Timur melibatkan 41 personelnya dengan ditandai apel personel Polres Kutim yang menandai dimulainya Operasi Zebra 2020 di wilayah hukum Polres Kutim.

Operasi dengan sasaran penertiban pelanggaran berpotensi kecelakaan lalu lintas, tak hanya dilakukan di Sangatta, tapi di seluruh Polsek di wilayah Kutai Timur.

"Pokoknya begitu terjadi pelanggaran langsung kita tilang. Terutama bagi mereka yang tidak menggunakan helm dan berkendara melawan arus. Itu pelanggaran yang berat," kata Wulyadi.

(TribunKaltim.co/Margaret Sarita)


Berita Terkini