Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Tak Tinggal Diam, Said Iqbal: Apa Presiden Sudah Tahu?

Upah Minimum 2021 tak naik, Serikat Buruh tak tinggal diam, Said Iqbal: Apa Presiden sudah tahu?.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI. Para pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (29/4). Pemerintah akan beri bantuan tunai ke para pegawai swasta untuk meredam pandemi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimum 2021 tak naik, Serikat Buruh tak tinggal diam, Said Iqbal: Apa Presiden sudah tahu?

Langkah Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran agar Gubernur tak menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP 2021) mendapat respon dari buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) memastikan tak tinggal diam dengan kebijakan Menaker ini.

Ketua KSPI Said Iqbal pun memertanyakan apakah keputusan Menaker sudah sepengetahuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020..

Baca juga: Terjawab, Tema ILC Malam Ini, Selasa 27 Oktober 2020, Isyarat Karni Ilyas Antara Harapan & Kecemasan

Baca juga: Kabar Buruk Buruh, Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Menaker Ida Surati Semua Gubernur Beri Alasan

Baca juga: Lengkap, Kronologi Kolonel Marinir TNI Jadi Korban Begal di Depan Kantor Prabowo, Polisi Bertindak

Baca juga: Lengkap, Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Puisi Jokowi & Pesan Legendaris Bung Karno

Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Merespons hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said melalui keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah, tapi buruh juga jauh lebih susah.

Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan Upah Minimum 2021.

Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ucapnya.

"Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?," pungkasnya.

Baca juga: Hasil Liga Italia, AS Roma Sukses Tahan Laju AC Milan, Tanpa Donnarumma Tim Pioli Kebobolan 3 Gol

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved