BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Bagi Peserta JKN-KIS Hingga Akhir Tahun

BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yakni, program relaksasi tunggakan JKN.

Program relaksasi tunggakan iuran ini merupakan tindak lanjut dari pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, di mana Program Relaksasi tunggakan iuran ini diberikan kepada peserta JKN-KIS yang menunggak lebih dari enam bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto menjelaskan, program tersebut diperuntukkan bagi peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri perorangan.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II, Bukan Oktober, Ada Bocoran Menaker

Baca Juga: UPDATE! Cek Nama Dapat BLT Tahap II di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & BPJSTK Mobile, Guru Honorer?

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Banyak Data Tak Valid Jelang Pencairan BSU/BLT BPJS Gelombang 2, Cek bsu.bpjamsostek.id

Dengan adanya program tersebut, maka peserta JKN-KIS yang menunggak lebih dari enam bulan cukup membayarkan enam bulan tunggakannya.

"Pembayaran tersebut untuk mengaktifkan kartunya kembali, sedangkan untuk sisa tunggakannya akan dilakukan pencicilan," ujarnya, Rabu (28/10/2020).

Program relaksasi tunggakan JKN ini berlaku hingga 31 Desember nanti. BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

Untuk persyaratannya hanya peserta JKN-KIS yang menunggak iuran lebih dari enam bulan.

Sementara pendaftarannya, peserta bisa mengakses aplikasi Mobile JKN pada menu pendaftaran relaksasi tunggakan atau menghubungi Care Center 1500400.

Lalu untuk jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, dirinya mengungkapkan, saat ini jumlah peserta mandiri yang menunggak di Kota Balikpapan sebanyak 99.934 jiwa.

Baca Juga: BANYAK GAGAL! LOGIN www.kemnaker.go.id, Cek Nama Penerima BLT, Info Kapan BLT BPJS Gelombang 2 Cair

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Bagi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Baca Juga: Terjawab, Menaker Beri Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Rp 1,2 Juta Langsung ke Rekening

Sementara untuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 6.456 jiwa, Kabupaten Paser sebanyak 25.209 jiwa.

"Tunggakan peserta mandiri di Kota Balikpapan sebesar Rp 68.369.353.748, Kabupaten Penajam Paser Utara itu Rp 4.116.360.247, dan Kabupaten Paser sebesar Rp. 14.049.204.366," pungkasnya.

(TribunKaltim.Co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved