TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Konferensi pers hasil temuan dan analisis survei Pilkada Bontang yang digelar LSI Denny JA, Minggu (1/11/2020) disetop Bawaslu Bontang.
Konferensi pers yang digelar di Cafe Teras Kuala tersebut mengundang awak media Bontang, Kalimantan Timur.
Dari pantauan TribunKaltim.co, pada saat sesi tanya jawab, tiba-tiba Ketua Bawaslu Bontang bersama jajarannya masuk ke arena konferensi pers.
Mereka langsung menuju meja depan yang diisi oleh Fadhli Fakhri Fauzan selaku penelti LSI Denny JA.
Kontan hal tersebut menuai kegaduhan, awak media langsung bergerak ke depan mengabadikan gambar dan momen tersebut.
"Ini sedang apa di sini," kata Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah dengan nada tinggi.
Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Kecewa, Buat Keputusan Sepihak, Sebut KPU tak Matang
Baca juga: Nirmala Sari Sang Moderator Debat Kandidat Pilkada Bontang 2020 yang Batal, Angkat Bicara
Belakangan diketahui, kegiatan survei yang dilakukan lembaga survei LSI Denny JA dianggap diduga ilegal, lantaran melaksanakan kegiatan tanpa sepengetahuan penyelenggara dan pengawas Pemilu Kota Bontang.
"Saya komunikasi dengan KPU bahwa lembaga survei yang terdaftar di pelaksanaan tahapan Pilkada Bontang, hanya satu," tegasnya.
Lebih lanjut, Nasrullah didampingi komisioner Agus Susanto menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang pada PKPU 8 Tahun 2017 pasal 47 dan pasal 48.
Di mana lembaga survei yang melakukan kegiatan survei wajib mendaftar di KPU, sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan.
"Pelaksanaan kegiatan survei, telah disediakan ruang oleh penyelenggara. Yang terdaftar di KPU itu hanya Indobarometer (lembaga survei)," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Debat Kandidat Pilkada Bontang Batal Digelar Hari Ini, Ketua KPU Beberkan Alasannya
Baca juga: NEWS VIDEO Bocah 4 Tahun di Tuban Meninggal setelah Terseret Arus Sungai saat Bermain Hujan