Janji Jerinx Jika Divonis Bersalah Kasus 'IDI Kacung WHO', Cium Kaki Ibunda Sebelum Jalani Sidang
Jerinx menjadi terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO". Pledoi disampaikan Jerinx terkait tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
TRIBUNKALTIM.CO - Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) Jerinx menjalani sidang pledoi di PN Denpasar, Selasa (10/11/20220).
Pledoi disampaikan Jerinx terkait tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Jerinx yang bernama lengkap I Gede Ari Astina, menjadi terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO".
Sebelum jalannya sidang pledoi, Ibunda Jerinx terlihat hadir di PN Denpasar.
Jerinx langsung menemui ibunya dan bersujud.
Jerinx mencium kaki ibunya berkali-kali.
BACA JUGA: NEWS VIDEO Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Mau Memenjarakan saya?
BACA JUGA: Jerinx Dinyatakan Bersalah, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda Rp 10 Juta Kasus 'IDI Kacung WHO'
BACA JUGA: Kasus Jerinx SID, Dituntut 3 tahun Penjara, Suami Nora Alexandra Emosi, Siapa Sebenarnya yang Mesen?
BACA JUGA: Permohonan Jerinx Dikabulkan Hakim, Tak Sabar Jumpa Ketua IDI Bali yang Laporkannya & Ucap Kata Ini
Ibunda Jerinx yang mengenakan pakaian adat khas Bali itu terlihat menangis.
Sang ibu memeluk anaknya yang dituntut tiga tahun penjara itu.
Bagi Jerinx, kehadiran ibunda di sidang itu memberi semangat yang besar.
"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Sementara itu dalam pleidoinya, Jerinx meminta agar dia dihukum dengan hukuman percobaan jika memang nantinya dinyatakan bersalah.