Pilkada Bontang

Dua ASN Bontang tak Netral dan Langgar Kode Etik Terima Sanksi Penundaan Gaji dan Pangkat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN.

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pemerintah Kota Bontang memastikan dua ASN mereka yang terbukti tidak netral, lantaran condong berpihak kepada paslon tertentu di Pilkada Bontang telah diberi sanksi.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Pembinaan dan Kinerja Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Ilhamsyah Metharani.

“Ada dua orang, sudah dijatuhi sanksi juga,” katanya.

Kedua ASN tersebut merupakan pejabat struktural dan staf pelaksana.

Kendati membenarkan, Ihamsyah tak berani gamblang membeberkan ASN yang bersangkutan.

Pejabat struktural di lingkungan pemerintah kota itu terbukti melakukan politik praktis.

Ia telah dijatuhi hukuman oleh KASN, yang kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bontang.

Sementara pelaksana staf diberi hukuman pelanggaran etika moral.

Saat ini ia dalam pengawasan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN.

Hukuman atau sanksi yang diberikan masuk kategori tingkat sedang.

Pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 disebutkan pelanggaran yang dilakukan ASN, hukumannya dibagi menjadi dua tingkatan yakni sedang dan berat.

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Setarakan Gaji THL dengan UMK Sebesar Rp 3,4 Juta

Baca juga: UPDATE Virus Corona, Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac, 1.620 Relawan Tidak Ada yang Sakit Berat

Baca juga: Rencana Vaksinasi Covid-19 Bersubsidi dan Mandiri, Pemerintah Ingin Harga Terjangkau Masyarakat Luas

Diuraikan Ilhamsyah, pada tingkat sedang, hukuman yang dijatuhkan di antaranya penundaan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Halaman
12

Berita Terkini