Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Selasa 17 November 2020, Ada Hal Buruk di Rumah Andin
Baca juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Solusi Tak Kunjung Lolos
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN.
Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/11/2020).
Yusri menyampaikan PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video bermuatan pornografi tentang artis mirip Gisel.
Salah satu tersangka diduga menyebarkan konten itu secara masif melalui akun sosial media pribadinya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya diduga menjadi orang yang pertama menyebarkan konten video asusila mirip Gisel tersebut.
"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama.
Baca juga: ILC Malam Ini, Karni Ilyas Kebanjiran Protes, Tema Indonesia Lawyers Club TV One Hari Ini Disorot
Baca juga: Jaksa Pinangki Nangis Dengar Kesaksian Suami, Tidak Harmonis, tak Tahu Gaji Istri & Brankas di Rumah
Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.
"Masih ada pelaku lainnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain.
Kita sudah memprofiling para pemilik akun (yang menyebarkan)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, nama Gisella Anastasia menjadi sorotan publik setelah beredarnya video syur diduga mirip dirinya viral di media sosial twitter berdurasi 19 detik, Jumat (6/11/2020) malam.
Kemudian, karena viralnya video tersebut di media sosial, pengacara bernama Pitra Romadoni membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020).
Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarluaskan video syur diduga mirip Gisella Anastasia, karena sangat mengganggu dan berdampak pada tumbuh kembang anak-anak.