Contoh Format SPTJM BSU, Syarat Mutlak Agar BLT Guru Honorer Bisa Cair, Download di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi syarat mutlak untuk pencairan BLT guru honorer adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.

Cara Mencairkan Bantuan

Untuk pencairan BLT Rp 1,8 juta, para pendidik dan tenaga pendidik non-PNS wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

BLT Guru Honorer, Rp 1,8 Juta Langsung Masuk Rekening, info.gtk.kemdikbud.go.id, Gunakan Akun PTK

Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk guru honerer dipastikan akan segera cair.

Simak sejumlah syaratnya dan cara cek BLT guru honorer di login https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru bisa mengakses rekening dan mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi terkait BLT gaji guru honorer.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah segera mencairkan BLT untuk guru honorer senilai Rp 1,8 juta.

Meski demikian ada sejumlah syarat penerima BLT guru honorer.

Simak sejumlah syaratnya dan cara cek BLT guru honorer di login https://info.gtk.kemdikbud.go.id 

Melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru bisa mengakses rekening dan mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi terkait BLT gaji guru honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Besaran BLT gaji guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.

Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Baca juga: Denny Siregar Siap Dipenggal Kepalanya dengan Syarat Tertentu, Aktivis Buruh Sindir Alamat Bocor

Baca juga: Kasus Gisel Terkini, Pelaku Penyebar Video Beri Pesan Khusus, Pengacara Buka Latar Belakang Keluarga

Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Muncul Lonceng di Dashboard Kartu Prakerja, Status Pencairan Insentif

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM untuk Cairkan BLT Guru Honorer, Download di Sini, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2020/11/20/format-surat-pernyataan-tanggung-jawab-mutlaksptjm-untuk-cairkan-blt-guru-honorer-download-di-sini?page=all.

Berita Terkini