Terjawab, FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar, Tak Boleh Berkegiatan, Penjelasan Kemendagri Sejak 2019
Terjawab, FPI tak lagi diakui sebagai Ormas terdaftar, tak boleh berkegiatan, penjelasan Kemendagri Sejak 2019
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, FPI tak lagi diakui sebagai Ormas terdaftar, tak boleh berkegiatan, penjelasan Kemendagri Sejak 2019.
Sejak pertengahan 2019 lalu, Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) belum menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) untuk Front Pembela Islam ( FPI).
Dengan demikian, organisasi yang dipimpin Imam Besar Habib Rizieq Shihab ini tak diakui sebagai Ormas terdaftar.
Kemendagri pun menjelaskan, tanpa SKT baru, FPI sejatinya dilarang berkegiatan.
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar ( SKT) di Kemendagri.
Dengan demikian, Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan Ormas yang statusnya terdaftar.
Baca juga: Langsung Bisa, Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Nama Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Seru, Jadwal MotoGP Portugal 2020 Hari Ini, Live Streaming Trans 7, Valentino Rossi Keluhkan Yamaha
Baca juga: Cara Cairkan Insentif Prakerja Rp 600 Ribu Per Bulan, Cek Pendaftaran Kartu Prakerja prakerja.go.id
Baca juga: Update, Ramalan Zodiak Lengkap Minggu 22 November 2020, Ada Asmara, Keuangan, Kesehatandan & Karier
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, ada konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (Ormas) tidak memiliki SKT.
"Sebenarnya Ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai Ormas yang mengikuti aturan.
Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.
Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019. "FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri.
Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali.
Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.
Tak Bisa Berkegiatan
Lebih lanjut Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai Ormas.