TRIBUNKALTIM.CO - Update info.gtk.kemdikbud.go.id, syarat agar BLT guru honorer bisa cair dan contoh format SPTJM Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).
Simak cara daftar BLT guru honorer info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id dan sejumlah syarat agar Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).
Salah satu syarat mutlak untuk pencairan BLT guru honorer adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM
Berikut contoh SPTJM dan cara cetak SPTJM yang akan disajikan di artikel di bawah ini.
Secara resmi, Pemerintah telah meluncurkan program bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS atau honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.
Kriteria tersebut yakni berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
“Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih.
Enggak ada individu dapat bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini kriteria sederhana,” jelas Nadiem dalam peluncuran bantuan subsidi upah TKP non-PNS, di laman resmi Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Langsung Bisa, Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Nama Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Cek Info GTK 2020, Login Langsung Info GTK Sulit, Daftar BLT Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Info GTK BLT Guru Honorer 2020 Terbaru, Cara Cek Penerima BLT, Login kemdikbud.go.id, Kapan Cair?
Nadiem menjelaskan, pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan hingga akhir November ini.
Untuk bisa mendapatkan bantuan, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.
Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur PTK dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Untuk proses penyaluran, PTK perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.
Dalam prosesnya, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK pun diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.