TERJAWAB PENYEBAB Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi Ditangkap Polisi Status Tersangka

Editor: Syaiful Syafar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akhirnya terjawab penyebab Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap polisi dengan status tersangka. Diketahui, Soni Eranata atau yang dikenal dengan sebutan Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) subuh di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Laskar Nikita Mirzani Dikabarkan Turun ke Jalan Bela Nyai, Sosok Maaher At-Thuwailibi Dibongkar

Maheer pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.

Baca juga: PROFIL DAN JEJAK KARIER Habib Luthfi bin Yahya yang Dapat Gelar Doktor Honoris Causa

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sosok Pelapor

Diberitakan sebelumnya, Ustadz Maheer At Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzMaheer_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata."

"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini