TRIBUNKALTIM.CO - Inilah empat bantuan dari pemerintah yang akan diperpanjang hingga 2021, bagaimana nasib BLT UMKM dan subsidi gaji?.
Sejumlah bantuan dari pemerintah dipastikan akan diperpanjang hingga tahun 2021.
Bantuan-bantuan ini diperpanjang mengingat pandemi covid-19 belum juga usai sejak melanda Indonesia pada Maret awal tahun 2020 ini.
Oleh karenanya, anggaran belanja negara dalam APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun masih difokuskan untuk penanganan covid-19, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi.
Baca juga: Belum Cair? Update Info BLT Termin 2 Tahap 6, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT
Baca juga: LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT Termin 2 BPJS, Penjelasan Bila Belum Cair
Baca juga: Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Hanya Satu Kali Transfer, Cek Jadwal Pencairan BSU Kemdikbud
Baca juga: Bantuan Uang Tunai: BLT BPJS, Bansos Tunai, BPUM Diperpanjang, Cara Daftar dan Cek Nama Penerima
Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Setidaknya, ada sejumlah bantuan yang dipastikan akan diperpanjang hingga 2021. Mulai dari Kartu Prakerja hingga BLT UMKM.
Lantas bagaimana dengan subsidi token listrik gratis atau diskon 50 persen dari PLN?
Berikut daftar bantuan dari pemerintah yang diperpanjang hingga 2021, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Bansos Tunai
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) diperpanjang hingga 2021.
Baca juga: BLT BPJS, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan Bansos Tunai Diperpanjang Sampai 2021, Cek Daftar Penerima