TRIBUNKALTIM.CO - Cek hasil quick count atau hitung cepat KPU Sirekap Pilkada Serentak 2020 di semua daerah hari ini, Rabu 9 Desember 2020.
Untuk melihat hasil Pilkada Serentak 2020, KPU meluncurkan aplikasi perhitungan cepat Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Melalui aplikasi ini, warga bisa melihat secara langsung hasil pilkada di wilayah masing-masing.
Bagaimana cara bisa mengakses aplikasi Sirekap?
>>> KLIK LINK DI SINI (Pilih Jenis Pemilihan dan Wilayah yang ingin ditampilkan)
Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KEPUTUSAN NOMOR 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Sirekap mempunyai 2 (dua) fungsi.
1. Sirekap digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang.
2. Digunakan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan dari setiap jenjang rekapitulasi kepada publik.
Melalui Sirekap Mobile data hasil penghitungan suara ditangkap menggunakan kamera, kemudian data tersebut dikirim ke server, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesuaian pembacaan aplikasi dengan fomulir Model C.Hasil-KWK
Baca juga: LIVE Quick Count Pilkada 2020 Kompas TV, Hitung Cepat Pilkada Serentak Solo, Medan, Surabaya, dll
Baca juga: CARA Cepat Lihat Quick Count Hasil Pilkada 2020 di Seluruh Indonesia Via Login Sirekap, Ada Makassar
Baca juga: Lengkap, Link Quick count Pilkada Serentak, Login pilkada2020.kpu.go.id, Anak & Mantu Jokowi Menang?
Baca juga: CEK Hasil Lebih Awal! Link Live Streaming Kompas TV Quick Count Pilkada 2020, Ada Solo dan Medan
Pada BAB III (PENGGUNAAN SIREKAP)
1. Aplikasi Sirekap Mobile
Aplikasi ini digunakan untuk:
a. melakukan foto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.Hasil KWK;
b. menghasilkan salinan digital formulir Model C.Hasil KWK untuk disampaikan kepada PPS dan KPU Kabupaten Kota;
c. menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota