2. Sirekap Web
Aplikasi ini digunakan untuk:
a. Alat bantu proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
b. Memantau data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
c. Menghasilkan formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK, Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model D.Hasil Provinsi-KWK;
d. Mencatat sengketa dan hasil sengketa
Cara Gunakan Sirekap
Sirekap Mobile
Penggunaan Sirekap Mobile dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Persiapan
1) Pengguna Utama dan Pengguna Cadangan melakukan pemasangan (instalasi) dan aktivasi Sirekap Mobile pada masing masing handphone di wilayah yang terdapat jaringan internet (dilakukan sebelum hari Pemungutan Suara);
2) Aktivasi Sirekap Mobile sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan secara berurutan oleh Pengguna Utama terlebih dahulu berikutnya dilakukan oleh Pengguna Cadangan;
3) PPS wajib memastikan aktivasi Pengguna Utama sebagaimana tersebut pada huruf b telah berhasil dilakukan sebelum pelaksanaan aktivasi oleh Pengguna Cadangan.
Pelaksanaan
1) Pengguna Utama melakukan login Sirekap Mobile;