Pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka kini fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.
Disclaimer kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Disclaimer terakhir, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Baca juga: Komisioner KPU Kutim Muhammad Indra Sebut Pelaksanaan Pilkada di Kutai Timur Berjalan Lancar
Baca juga: Gantikan Suami yang Meninggal Karena Corona, Istri-istri Ini Menangkan 2 Quick Count Pilkada Kaltim
Artinya, untuk mengetahui hasil Pilkada 2020, masyarakat harus menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan mulai Rabu hari ini hingga Sabtu, 26 Desember 2020.
Sementara itu, berikut cara mengecek hasil perhitungan suara Pilkada 2020 versi real count KPU:
1. Buka situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp atau klik link ini.
2. Pada halaman muka https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp akan ditampilkan hasil perhitungan suara di sembilan provinsi.
3. Selanjutnya, pilih jenis pemilihan dan wilayah yang ingin ditampilkan lewat kolom menu yang disediakan.
Misal Anda ingin mengetahui Pemilihan Bupati, maka klik kolom Pemilihan Gubernur dan ganti dengan Pemilihan Bupati/Wali Kota.
3. Selanjutnya pilih menu kolom Provinsi.