TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Langung Tunai / BLT karyawan termin 2 tahap 6 sudah mulai masuk rekening bank para karyawan.
Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sebesar Rp 1,2 juta itu sudah mulai masuk ke rekening masing-masing karyawan hari ini, Sabtu (19/12/2020) sejak pagi hari.
BLT BPJS ini juga merupakan pencairan terakhir di tahun ini untuk termin kedua.
Beberapa karyawan di Balikpapan pun mengaku sudah menerima subsidi gaji termin kedua ini.
Baca juga: TERJAWAB BLT BPJS Termin 3 Kapan Cair, Login www.kemnaker.go.id, cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji
Baca juga: BLT Ketenagakerjaan 2021 Belum Pasti Diperpanjang, Klik Link Pengaduan Bila BLT Tahap 2 Belum Cair
Baca juga: Belum Dapat BLT UMKM? Cek Penerima BPUM di Desember via eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id
"Iya tadi pagi sudah terima. Sudah masuk 1,2 juta. Saya kira termin kedua ini nggak bakal dapat. Karena teman-teman sekantor sudah banyak yang dapat dari bulan sejak pertengahan bulan November," kata salah seorang pekerja di Balikpapan.
Di web Kemnaker.go.id juga banyak karyawan yang melaporkan sudah menerima subsidi gaji ini.
Namun masih ada juga karyawan yang mengaku belum menerima BLT tersebut.
Di lansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan perkembangan penyaluran Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memaparkan, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.
Pada termin pertama, lanjut Menaker, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.
Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.
"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.
Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.
"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Ida Fauziyah.
Setelah itu, kata Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Baca juga: Kemnaker Umumkan BLT Tahap 6 Cair! Rp 1,2 Juta Sudah Ditransfer, www.kemnaker.go.id Login Cek Nama
Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.
Lebih lanjut, kata Menaker Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.
"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.
"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker.
Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.
"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.
Baca juga: Update BLT BPJS, Menaker Beber Termin 2 Baru Cair 89 Persen, Cek Nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
BLT Karyawan di 2021
Untuk kelanjutan di tahun 2021, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.
"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," lugasnya.
Program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.
Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.
"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.
Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta.
Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.
Baca juga: Kabar Gembira, Menaker Pastikan Ada Pencairan BLT BPJS Termin 2 Tahap 6, Siap-Siap Cek Rekening Lagi
"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," tuturnya.
Ida berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, keluar dari zona resesi.
"Terakhir, saya berpesan jaga kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Kita berdoa memohon kepada Allah SWT agar Covid-19 ini segera diangkat dari bumi Indonesia," pesan sekaligus harapan Menaker.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, proses pemadanan data dengan DJP telah selesai dilaksanakan sehingga penyaluran bantuan subsidi upah Tahap 6 termin kedua bisa dilakukan.
Meski tak menyebut kapan uang akan masuk ke rekening penerima, sekjen Anwar berharap proses transfer dari bank ke penerima manfaat dapat segera dilaksanakan.
"Proses pemadanan data sudah selesai, semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan," kata Sekjen Anwar.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa ada sejumlah rekening penerima subsidi gaji/upah yang bermasalah.
Sehingga, mereka tidak dapat bantuan subsidi gaji/upah sejak termin I meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki rekening subsidi gaji/upah yang bermasalah, dengan cara mengonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja. Setelah itu, rekening yang aktif itu bisa diberikan kepada Kemenaker untuk bisa ditransfer.
“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,” tutupnya.
Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM Desember 2020, BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum Atau eform.bni.co.id
Berikut cara cek penerima BLT ketenagakerjaan
Berikut ini cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II atau cara mengecek BLT BPJS ketenagakerjaan.
- Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id (KLIK)
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
Baca juga: Niat Hadiri Wisuda Anak Sulungnya di Sulsel, Bapak Ini Apes Ketangkap Polisi Malaysia, Ini Kisahnya
Baca juga: Bukan Hanya Artis TA, Situs Prostitusi Online Tawarkan Dokter, Pegawai Bank, Dibongkar Polda Jabar
Baca juga: Bursa Transfer Liga Italia, MU Bisa Gigit Jari! AC Milan Ngotot Pertahankan Hakan Calhanoglu
Baca juga: Ruslan Buton Hirup Udara Bebas, Seragam Ex Trimatra TNI Disorot, Kasus Surat Terbuka Jokowi Lanjut?
Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah. (*)