Update BLT BPJS, Menaker Beber Termin 2 Baru Cair 89 Persen, Cek Nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Januar Alamijaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERBARU! BLT BPJS Tahap 2 Sudah Ditransfer, Menaker Target BSU Cair 2 Kali dalam Seminggu, Cek Saldo

TRIBUNKALTIM.CO - Update BLT BPJS, Menaker beber termin 2 baru cair 89 persen, cek nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan termin 2 yang berlangsung mulai November 2020 sudah memasuki tahap V.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan penyaluran subsidi gaji termin 2 baru 89 persen alias belum usai.

Artinya, akan ada lagi pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tahap 6.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyebut realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 29,85 triliun, berdasarkan data per 14 Desember.

Baca juga: Update Liga Italia, Proyek Pemain Muda Maldini Berlanjut, Talenta Timnas Belgia Jadi Buruan AC Milan

Baca juga: Kabar Gembira, Menaker Pastikan Ada Pencairan BLT BPJS Termin 2 Tahap 6, Siap-Siap Cek Rekening Lagi

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Mahfud MD Balas Ridwan Kamil, Jelaskan Diskresi Pemerintah Jokowi ke Habib Rizieq

Baca juga: Update Kartu Prakerja, Peserta 2020 Bisa Daftar Lagi di 2021? Nasib Saldo Pelatihan Tak Terpakai

"Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun.

Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Pada termin kedua, realisasi BSU mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.

Kendati demikian, Ida menilai bahwa angka realisasi pada termin kedua belum sempurna.

Mengingat, periode penyaluran masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.

Adapun bantuan yang terealisasi sejak September 2020 itu diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat.

Yakni warga negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp 2,4 juta.

Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini