Resmi, Daftar Komponen Naik di 2021, Iuran BPJS Kesehatan Hingga Bea Materai, Penjelasan Sri Mulyani

Resmi, daftar komponen naik di 2021, iuran BPJS Kesehatan hingga Bea Materai, penjelasan Sri Mulyani

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa harga komponen pengeluaran dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani naik pada 2021 mendatang.

Diantaranya ada iuran BPJS Kesehatan, materai, hingga Cukai Rokok.

Diketahui, keuangan negara turut terdampak pandemi Virus Corona atau covid-19 selama 2020.

Menkeu Sri Mulyani pun memberi penjelasan terkait kenaikan 3 komponen tersebut.

Tahun 2021 tinggal menghitung hari.

Namun tampaknya masyarakat harus lebih mengencangkan ikat pinggang dalam urusan pengeluaran.

Baca juga: Prabowo-Sandiaga Uno Gabung Jokowi, Refly Harun Sorot Tanggung Jawab Moral ke Oposisi, Termasuk FPI

Baca juga: Sorot Lahan Pesantren FPI Ferdinand Hutahaean Disorot Netizen, Gurun Sahara di Arab, Ada Klarifikasi

Baca juga: Terjawab Alasan Boy Rafli Amar Calon Kuat Kapolri Ganti Idham Azis, Rekam Jejak Mirip Tito Karnavian

Baca juga: Momen Kebersamaan Gading Marten dan Gisel Disorot, Roy Marten Kepo Hubungan Anaknya dan Karen Nijsen

Sepanjang 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik.

Penyesuaian tarif tetap dilakukan guna mengejar target APBN. Berikut tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021 meskipun masa pandemi covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung tahun depan.

1. Materai Rp 10.000

DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.

Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 ( materai naik) dan Rp 3.000.

Menteri Keuangan ( Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kalau penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.

"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.

Baca juga: LIGA ITALIA - Langkah Cermat AC Milan, Tukar Winger Tak Terpakai dengan Gelandang Jangkar Atletico

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved