Resmi, Daftar Komponen Naik di 2021, Iuran BPJS Kesehatan Hingga Bea Materai, Penjelasan Sri Mulyani
Resmi, daftar komponen naik di 2021, iuran BPJS Kesehatan hingga Bea Materai, penjelasan Sri Mulyani
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.
Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
2. Cukai Rokok
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau Cukai Rokok pada tahun 2021 mendatang.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif Cukai Rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan Cukai Rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani pada 10 Desember 2020.
Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.
Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi covid-19.
Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian.
Baca juga: Profil Tissa Biani, Pacar Dul Jaelani yang Siap Diajak Nikah Muda, Rencana Menikah di Halaman Rumah
Yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
3. Iuran BPJS Kesehatan