Sorot Lahan Pesantren FPI Ferdinand Hutahaean Disorot Netizen, Gurun Sahara di Arab, Ada Klarifikasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Sahara terletak di utara Afrika dan berusia 2,5 juta tahun. Padang pasir ini membentang dari Samudra Atlantik ke Laut Merah. Dari Laut Tengah di utara sampai ke Sahel di sebelah selatan.

Dari Mauritania di sebelah barat ke Mesir di sebelah timur. Luas padang pasir ini sekitar 9.000.000 km2.

Mendapat ledekan dari banyak pihak, Ferdinand lalu membuat cuitan baru.

Ia justru merasa berhasil telah membuat twitland ramai membicarakan dirinya.

"Coba kalau gue twit gurun sahara di Afrika, ngga akan rame. Tapi kata Arab itu pasti direspon rame olh kadrun. Wkwkwkwkwk Asekkkk gue happy te el gue rame.!!" tulis Ferdinand.

Baca juga: Arya Saloka Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta Bikin Pengakuan di Instagram Dian Sastro, Ada Apa?

Somasi dari PTPN untuk kosongan lahan

Sebelumnya, beredar di media sosial, surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Dilihat Tribun, surat tersebut berasal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tertanggal 18 Desember 2020.

Tertulis di sana, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.

Markaz Syariah pun diminta untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 27 Desember 2020, Cancer tak Perlu Terburu-buru, Pisces Butuh Dukungan

"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut isi surat itu.

Sementara itu di akun YouTube FPI, FRONT TV, Habib Rizieq menyampaikan soal masalah lahan MS dalam sebuah forum di Markaz Syariah.

Halaman
123

Berita Terkini