Dia menyebut sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.
"Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu, Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau nyerobot tanah negara," ucap Habib Rizieq dalam video tersebut.
Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah.
Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.
"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," katanya.
Habib Rizieq lantas berbicara tentang UU tentang Agraria. Menurut dia, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik penggarap.
Baca juga: Demi Bersama AC Milan, Hakan Calhanoglu Rela Beri Diskon, Negosiasi Kontrak Tuntas?
"Saya ingin garis bawahi, ada UU di negara kita, satu UU Agraria. Dalam UU Agraria tersebut disebutkan, kalau satu lahan kosong atau telantar digarap masyarakat lebih dari dua puluh tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat, Saudara," ujar Rizieq.
"Ini bukan 20 tahun lagi, tapi 30 tahun, Jadi masyarakat berhak tidak? (dijawab berhak oleh pendengar). Bukan ambil tanah negara," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Ditertawakan usai Salah Sebut Gurun Sahara di Arab, Ferdinand Hutahaen Berdalih Sengaja Bikin Ramai, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/27/ditertawakan-usai-salah-sebut-gurun-sahara-di-arab-ferdinand-hutahaen-berdalih-sengaja-bikin-ramai?page=all.