Kabar Artis

TERJAWAB Hubungan Gisel dan MYD, Awal Mula dan Pertemuan di Medan, Alasan Polisi Tetapkan Tersangka

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Terjawab hubungan Gisel dan MYD, awal mula hingga pertemuan di Medan, alasan polisi tetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka

Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa bukan tanpa sebab pihaknya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).

"Juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.

Untuk itu polisi menetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.

Baca juga: Lembaga Bentukan Presiden Soeharto Beber Bukti-bukti Baru, Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Terungkap?

Baca juga: Sejarah Tahun Baru Ditetapkan Tanggal 1 Januari dan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Share WA / Medsos

Yusri melanjutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil kembali keduanya.

"Kita akan memanggil kembali saudarai GA dan saudari MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus

Saat ditanya siapa sosok MYD, Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video syur itu.

"Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

"Jadi di video itu, ada saudari GA, lalu laki-lakinya itu saudara MYD," tegas polisi.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya adalah terancam dipenjara 6 tahun hingga 12 tahun penjara.

"Hukuman paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkas Yusri Yunus.

Sosok MYD

Halaman
1234

Berita Terkini