Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM untuk Warga Miskin, Simak Syarat dan Caranya

Kabar gembira, Pemerintah gratiskan biaya pembuatan SIM untuk warga miskin, simak syarat dan caranya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi ( SIM ) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Kabar gembira, Pemerintah gratiskan biaya pembuatan SIM untuk warga miskin, simak syarat dan caranya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, Pemerintah gratiskan biaya pembuatan SIM untuk warga miskin, simak syarat dan caranya.

Ada kabar gembira bagi warga miskin yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Ada peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dari Pemerintah yang rencananya akan menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Tentunya tidak semua masyarakat akan mendapatkannya, hanya bagi masyarakat dengan kategori tertentu saja.

Sesuai aturan, masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ).

Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved