Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM untuk Warga Miskin, Simak Syarat dan Caranya
Kabar gembira, Pemerintah gratiskan biaya pembuatan SIM untuk warga miskin, simak syarat dan caranya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, Pemerintah gratiskan biaya pembuatan SIM untuk warga miskin, simak syarat dan caranya.
Ada kabar gembira bagi warga miskin yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Ada peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dari Pemerintah yang rencananya akan menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Tentunya tidak semua masyarakat akan mendapatkannya, hanya bagi masyarakat dengan kategori tertentu saja.
Baca juga: Cara Mudah Dapatkan Token Gratis PLN Melalui www.pln.co.id, WhatsApp, dan Aplikasi PLN Mobile
Baca juga: Meski Digratiskan, Pemerintah Diingatkan untuk Pastikan Keamanan Vaksin Covid-19
Baca juga: Ribuan Warga Miskin di Balikpapan Didata, Masuk Prioritas Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis
Baca juga: Tingkat Kemiskinan Krusial di Kaltim, Maret 2020 Pengangguran Naik 0,22 Persen
Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB