TRIBUNKALTIM.CO - Simak update kasus bansos Juliari Batubara, KPK panggil staf Perusahaan, nasib Stritex pembuat goodie bag?
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mengembangkan korupsi dana bantuan sosial yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Kali ini, KPK memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama.
Sebelumnya, pemberitaan ramai menyorot PT Sritex selaku pembuat goodie bag bansos covid-19.
Spekulasi beredar lantaran Majalah Tempo menyebut dugaan keterlibatan Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi dalam masuknya PT Sritex.
Belakangan, eks Mensos Juliari Batubara membantah langsung isu keterlibatan anak Joko Widodo tersebut.
Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami proses pemilihan perusahaan penyedia bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Bursa Transfer Liga Italia AC Milan Selangkah Lagi Dapatkan Simakan, Paolo Maldini Tumbalkan Kalulu?
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 5 Januari 2021, Aquarius Jangan Saling Menyembunyikan Perasaan
Baca juga: Tak Putuskan Gisel Meski Didera Video Syur 19 Detik dengan Nobu, Wijin Mengaku Sudah Terlatih Begini
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Dibuka Lagi Tahun 2021, Kuota Ditambah, Simak cara Daftar dan Syaratnya
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama Imanuel Tarigan selaku saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, Senin (4/1/2021).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU (Tigapilar Agro Utama) terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Keterkaitan antara PT Tigapilar Agro Utama dalam kasus ini muncul ketika Direktur PT Tigapilar Agro Utama Wan Guntar turut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Desember 2020.
Namun, KPK tidak menetapkan Wan Guntar sebagai tersangka dalam kasus ini dan kemudian melepaskannya.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari Batubara, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini.
Yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 5 Januari 2021 Leo Bekerja Keras, Capricorn Penuhi Impian
Juliari Batubara Bantah Keterlibatan Gibran Rakabuming