Berita Nasional Terkini
5 Tahun Berlalu, Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pembunuhnya, Kasus Sianida Mirna Meninggalkan Misteri
Lima tahun berlalu, tak ada bukti Konkret Jessica pembunuhnya, kasus sianida Mirna meninggalkan misteri
TRIBUNKALTIM.CO - Lima tahun telah berlalu, namun misteri siapa dalang tewasnya Wayan Mirna Salihin masih menjadi teka-teki hingga saat ini, kendati pengadilan telah menetapkan vonis terhadap tersangka, yakni Jessica Kumala Wongso.
Tepat 6 Januari 2016, Indonesia digegerkan dengan kabar kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi yang ternyata mengandung racun sianida.
Dalam pemeriksaan polisi ditemukan sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Kronologinya adalah, pada 6 Januari 2016, Mirna, Jessica dan seorang teman lain bernama Hani Boon Juwita berjanji untuk bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jessica yang tiba di lokasi lebih dulu, memesan tiga minuman.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran UMKM 2021, Kuota Penerima Lebih Banyak, Cek Syarat Terbaru Agar Lolos
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Penuh di Bontang, DPRD Sarankan Pemkot Minta Bantuan ke Perusahaan
Baca juga: Cara Cek Bansos Rp 300 Ribu Kemensos, Pakai NIK KTP, Terdaftar di DTKS Belum Tentu jadi Penerima
Satu es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail untuk dirinya dan Hani.
Tak lama berselang setelah Mirna datang, ia meminum kopi tersebut yang ternyata mengandung racun mematikan, sianida.
Perempuan 27 tahun itu pun langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Mulutnya juga mengeluarkan buih.
Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi pun menetapkan tersangka.
Baca juga: Transfer Liga Italia, Gegara Real Madrid, AC Milan Harus Kerja Keras Cari Pelapis Hakan Calhanoglu
Baca juga: Pegadaian Kalimantan Sumbang Satu Unit Mobil Ambulance untuk PMI Kota Balikpapan
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 karena diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang ia pesan untuk Mirna.
Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut ditolak dengan alasan salah alamat.
Persidangan kasus tersebut untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.