Berita Bontang Terkini
Angka Kekerasan Capai 21 Kasus, Kejari Bontang Sepakat Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak
Kejaksaan Negeri Bontang sepakat pelaku kekerasan anak di bawah umur dikebiri. Diketahui, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Peme
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Kejaksaan Negeri Bontang sepakat pelaku kekerasan anak di bawah umur dikebiri.
Diketahui, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Kasi Pidum Kejari Bontang Syaiful Anwar mengatakan, jika pihaknya telah siap untuk melaksanakan aturan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo.
"Jika memang aturannya dari pusat memang sudah seperti itu, kemudian aturan hukumnya sudah ada, ya kita terapkan," katanya saat dikonfirmasi di ruang Kantor Kasi Pidum Kejari Bontang, Jl. Awang Long, Bontang Utara.
Baca juga: Pecah Rekor! Balikpapan Catat 106 Kasus Positif Covid-19, Tenaga Kesehatan Mulai Berguguran
Baca juga: Berakhir Tragis, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Tengah Rencana Hajatan Keluarga
Baca juga: Tenaga Kesehatan di Balikpapan yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Dapat SMS Pemberitahuan Vaksin
Dalam penerapanya nanti Jaksa akan menimbang tingkatan kasus terlebih dulu yang dilakukan oleh pelaku.
Tentu dengan syarat hukum yang memenuhi ketentuan hukuman tersebut.
Sejauh ini, khusus wilayah hukum Bontang, belum ada didapati kasus dengan potensi dakwaan hukum kebiri.
Meski sebelumnya, tingkat kekerasan dan kejahatan di Bontang masih tinggi, dengan peningkatan kasus di 2020 sebanyak 21 kasus, dari 19 kasus di tahun 2019.
"Ini kasusnya tidak semua kita kategorikan melulu akan dikebiri. Kita lihat kasus posisinya seperti apa, contoh seperti dulu kasus 'Robot Gedek'. Nah, kalau itu sudah bejat sekali. Korbannya umur lima tahun, enam tahun yang disodomi, itu sudah kurang ajar" tuturnya.
Menurutnya dari penerapan itu, diharapkan dapat memberikan efek jera.
Karena dalam realisasinya nanti, usai melaksanakan masa hukuman, predator tersebut tetap akan dipantau dengan pemasangan chip khusus.
"Untuk penerapannya, kita akan melihat pedoman hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Ada juga aturan turunannya. Tapi dari PP itu, sudah jelas teknisnya," ucapnya.
Diketahui, pasal turunan hukuman tersebut adalah Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)