Berita Bontang Terkini
Lonjakan Pernikahan Usia Dini di Bontang Sepanjang 2020, Didominasi Akibat Hamil di Luar Nikah
Lonjakan pernikahan dini tahun 2020 di Bontang, didominasi kasus hamil di luar nikah. Setidaknya, Pengadilan Agama (PA) Klas II Bontang catat ada 72
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Lonjakan pernikahan dini tahun 2020 di Bontang, didominasi kasus hamil di luar nikah.
Setidaknya, Pengadilan Agama (PA) Klas II Bontang catat ada 72 perkara dispensasi kawin yang diajukan pasangan bawah umur.
"Pernikahan dini meningkat drastis, padahal sebelumnya hanya 28 perkara. Sekitar 60 persen penyebabnya karena hamil duluan," kata Humas PA Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto.
Baca juga: Pecah Rekor! Balikpapan Catat 106 Kasus Positif Covid-19, Tenaga Kesehatan Mulai Berguguran
Baca juga: Berakhir Tragis, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Tengah Rencana Hajatan Keluarga
Baca juga: Tenaga Kesehatan di Balikpapan yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Dapat SMS Pemberitahuan Vaksin
Pengajuan dispensasi kawin tertinggi yakni Juni, dengan jumlah 15 perkara yang penyebab utamanya hamil luar nikah.
“Ada beberapa faktor penyebab, seperti hubungan yang terlalu dekat, mereka merasa sudah siap menikah, dan lainnya,” bebernya.
Anton menjelaskan, perubahan Undang-Undang tentang Perkawinan juga menjadi salah satu penyebabnya lantaran mengubah batas minimal umur untuk menikah
“Sekarang, batas umur untuk menikah minimal 19 tahun, baik laki-laki dan perempuan,” tuturnya.
Padahal Undang-Undang Nomor 1/1974 sebelumnya, umur minimal untuk bagi laki-laki yakni 19 tahun, kemudian untuk perempuan batas minimal diumur 16 tahun.
“Ketentuannya sudah diubah lewat UU Nomor 16/2019,” ucapnya.
(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)