TRIBUNKALTIM.CO- Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Pulau Seribu sepekan lalu masih menyisakan duka mendalam bagi para keluarga korban.
Proses evakuasi puluhan korban penumpang pesawat nahas itu masih terus dilakukan oleh tim SAR Gabungan.
Sebanyak 17 korban pesawat telah berhasil diidentifikasi dan ahli waris menerima santunan Rp Juta dari Jasa Raharja.
Baca juga: 2 Hari Misterius, Kapal Logistik Hilang Saat Perjalanan dari Balikpapan Menuju Kepulauan Balabalagan
Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Izin Pergudangan di Jalan P Suryanata
Baca juga: Pecahkan Rekor Baru, 167 Kasus Positif di Kota Balikpapan Didominasi Usia Muda
Lalu bagaimana dengan nasib ahli waris 2 penumpang pesawat SJ 182 yang meminjam KTP rekan atau kerabatnya?
Apakah mereka juga dapat santunan atau uang asuransi kecelakaan?
Diberitakan sebelumnya, sempat dikejutkan dengan munculnya nama Sarah Beatrice Alamou (19) dan Felix Wongge dalam manifest penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu.
Keluarga kedua orang ini bisa bernapas lega, setelah tahu bahwa kerabat mereka tidak menjadi korban sesungguhnya pesawat nahas tersebut.
Pasalnya, mereka tak pernah ikut terbang dalam pesawat tersebut.
Melansir Kompas.com, identitas Sarah dan Felix diduga kuat telah digunakan oleh temannya.
Identitas Sarah dipakai oleh teman dekatnya Selvin Daro, sementara identitas Felix digunakan oleh kerabatnya yakni Teofilus Lau Ura (22).
Selvin Daro diketahui merupakan kekasih Teofilus Lau Ura yang akan menikah dan mencari pekerjaan di Pontianak setelah diberhentikan dari pekerjaannya di Jakarta.
Keduanya menggunakan identitas orang lain karena belum memiliki KTP.
"Memang betul almarhum menggunakan KTP temannya," kata paman Teofilus, Donatus Baru dikutip dari Kompas TV via Kompas.com.
Donatus berharap pemerintah membantu memfasilitasi untuk tes DNA.
Sementara Kuasa Hukum Sarah Beatrice Alomau, Richard Rowoe menduga Selvin menggunakan identitas kliennya dengan foto/fotokopi/scan KTP.
Sebab KTP asli sendiri masih berada di tangan Sarah.
Richard menyebutkan bahwa Sarah mengetahui Selvin hendak melakukan penerbangan. Tetapi tidak tahu bahwa identitasnya akan digunakan.
Saat ini pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Sriwijaya Air masih melakukan investigasi internal terkait penggunaan identitas orang lain tersebut.
Tak berhak dapat asuransi
Menyikapi hal ini, pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat bahwa korban kecelakaan pesawat dengan identitas orang lain tidak berhak mendapatkan asuransi.
Sebab asuransi akan diberikan sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.
Hal ini sudah sesuai dengan prinsip isurable insurance (kepentingan untuk diasuransikan).
"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini, Rabu (13/1/2021), melansir Kompas.com.
Orang yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan atas apa yang diasuransikan, dalam kasus ini bisa disebut nyawanya.
Selain itu, identitasnya juga harus legal dan tidak melanggar hukum.
"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ujar Azuarini.
Kendati demikian menurut Azuarini, kesepakatan antara kedua belah pihak masih mungkin dibicarakan, meski besar kemungkinan akan kembali ke perjanjian awal.
"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," katanya.
17 Ahli Waris Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan telah memberikan santunan kepada 17 keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Masing-masing keluarga menerima santunan yang menjadi haknya sebesar Rp 50 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, per 15 Januari 2021 tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 17 penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat SJ-182.
Menindaklanjuti itu, pihaknya menghubungi dan melakukan kunjungan kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.
"Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (16/1/2021).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menambahkan, khusus hari ini pihaknya telah menyerahkan santunan secara serentak di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang sudah teridentifikasi.
Penyerahan dilakukan pihak Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat dan instansi terkait, melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.
"Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” kata Amos.
Berikut daftar dari 17 korban yang teridentifikasi oleh DVI Polri dan pihak keluarga telah diserahkan santunan oleh Jasa Raharja:
1. Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris
7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris
8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris
9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris
10. Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris
11. Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris
13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris
14. Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris
15. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris
16. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris
17. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Bukan Penumpang Pesawat SJ 182, Tapi 2 Orang Ini Bisa Terima Asuransi Kecelakaan, Ini Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 17 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja