Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak Putusan Kasasi MA 2019, Refly Harun Singgung Peran Jokowi
Silfester Matutina belum dieksekusi sejak putusan kasasi MA 2019 lalu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun singgung peran Jokowi
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Sejak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) 2019 lalu, Silfester Matutina terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla belum juga menjalani pidana.
Hingga 6 tahun berlalu, Silfester Matutina masih belum juga dieksekusi hingga kini statusnya sebagai terpidana banyak disorot dan dikaitkan dengan jabatannya sebagai Komisaris BUMN, ID Food.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di balik lambatnya eksekusi Silfester Matutina ada peran mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Sosok Silfester Matutina diketahui adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, salah satu organisasi relawan Jokowi.
Baca juga: Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor
Kasus Silfester Matutina dimulai tahun 2017 lalu ketika dirinya dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.
Kasusnya bergulir hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan kasasi MA menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 pada 20 Mei 2019.
Meski mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja, namun status hukum Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Seharusnya, Silfester Matutina tetap menjalani vonis yang telah diputuskan MA.
Namun, Silfester Matutina justru tak menjalankan hukuman itu sesuai perintah.
Kini, kasusnya enam tahun berlalu, tapi Silfester Matutina tak kunjung ditahan.
Menanggapi hal itu, Refly Harun, menilai ada peran Jokowi di balik bebasnya Silfester Matutina.
"Sederhana bro, kan Silfester bagian dari kekuasaan Jokowi, sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana itu para kritikus pada waktu itu (zaman pemerintahan Jokowi)."
"Kasus Anton Permana, Jumhur kasus setelahnya Edy Mulyadi ketika mereka dianggap katakanlah melakukan berita bohong, penghinaan dan lain sebagainya langsung ditangkap, ditahan, divonis sehingga sudah clear semua," kata Refly Harun pada Sabtu (9/8/2025), dilansir TribunJakarta.com.
Diketahui, aktivis dan tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana divonis 10 bulan penjara atas ujar kebencian dan penyebaran hoaks yang terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja era Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250811_Silfester-Matutina_eksekusi_Refly-Harun_Jokowi.jpg)