Bantuan Sosial

Kabar Gembira Buat Karyawan, Menaker Beri Bocoran BLT BPJS Termin III Berlanjut, Tapi Ada Syaratnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi terungkap penyebab BLT BPJS tak kunjung cair, lakukan langkah-langkah ini

TRIBUNKALTIM.CO - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS termin 3 masih menjadi tanda tanya.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memberi kabar melegakan.

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) masih berpeluang dilanjutkan pada 2021 ini.

Namun, syaratnya memerhatikan kondisi perekonomian Indonesia.

Diketahui, program subsidi gaji ini menyasar karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pada 2020, penyaluran BLT BPJS dibagi sebanyak 2 termin, masing-masing Rp 1,2 juta.

Baca juga: Cek Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 SD Halaman 116 117 119 112, Buku Tematik Pembelajaran 6 Subtema 2

Baca juga: Digeser PDIP di DPR Akibat Tolak Vaksin Sinovac, Ribka Tjiptaning Angkat Suara, Respon Mengejutkan

Baca juga: Lengkap Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 6 Kelas 4 Halaman 84-92, Cita-citaku Subtema 3 & Gadjah Mada

Baca juga: Bursa Transfer Liga Italia, Proyek Maldini Berlanjut, Cari Penerus Serginho, Bek Barcelona Diincar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum bisa memberikan kepastian soal penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di tahun anggaran 2021, karena belum ada perintah untuk kembali menyalurkannya.

Hal itu disampaikan Ida saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, Senin (19/1/2021).

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU,” kata Menaker.

Ida mengatakan pihaknya sudah memiliki hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Meski pihaknya belum mendapat kepastian karena belum adanya perintah, ada kemungkinan program BSU akan dilanjutkan, jika kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya kembali normal.

“Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian."

"Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ tuturnya.

Ida menjelaskan, proses penyaluran BSU bagi pekerja/buruh di tahun 2020 mencapai 98,91 persen, dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29, 4 triliun.

Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta, dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan.

Ida tak menampik adanya kendala dalam penyaluran, karena adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai NIK, dan dibekukan.

Baca juga: Akhirnya Anies Minta Pusat Ambil Alih Koordinasi Soal Covid-19 di Jakarta & Sekitar, Alasan Terkuak

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.

Menaker Ida menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada Bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan."

"Maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” bebernya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."

"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020).

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair? Rupanya Tak Semua Bisa Disalurkan ke Penerima, Terkendala Syarat

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).

Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.

Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.

Baca juga: Gara-gara Suntikan, Vaksinasi Covid-19 Jokowi Dikabarkan Gagal, IDI Turun Tangan Beberkan Fakta

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Bantuan Subsidi Upah Masih Lanjut Atau Tidak di 2021? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/19/bantuan-subsidi-upah-masih-lanjut-atau-tidak-di-2021-ini-kata-menteri-ketenagakerjaan?page=all.

Berita Terkini