Berita Nasional Terkini
Pria yang Ngaku Penasihat Spritual Jokowi Ditangkap, Biasa Praktek di Istana & Tawarkan Hal Gaib
Pria bernama Sumaryono ini menawarkan bantuan gaib kepada korbannya. Namun dirinya meminta sejumlah mahar
TRIBUNKALTIM.CO - Seornag pria yang mengaku sebagai penasihat spiritual Presiden Jokowi ditangkap polisi.
Pria bernama Sumaryono ini menawarkan bantuan gaib kepada korbannya.
Namun dirinya meminta sejumlah mahar untuk mengganti barang-barang gaib yang ditawarkan.
Pria sal Nganjuk ini diamankan setelah saat melakukan transaksi disebuah ATM di Kediri.
Satpam yang curiga dengan gerak-geriknya langsung mengamankan.
Sumaryono melakukan penipuan dengan mengaku sebagai penasihat spiritual di istana Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jajaran Polres Kediri pun membekuk warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Baron, Nganjuk ini.
Baca juga: Bukan Hanya Curah Hujan, Bareskrim Polri Bongkar Penyebab Banjir Kalsel, Pernyataan Jokowi Dikritik
Baca juga: PDIP Tak Suka Vaksin Sinovac? Refly Harun Beber Hubungan Jokowi & Partai Megawati Tak Baik-Baik Saja
Berawal dari saat Sumaryono mendatangi seorang warga di kawasan Kebun Ngrangkah Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri pada 29 Desember 2020.
Pelaku awalnya meminta izin melakukan syuting di tempat itu untuk konten media sosial.
"Pelaku mengaku sebagai penasihat spiritual yang biasa praktik di Istana Presiden. Kepada korban, dia juga akan melakukan syuting konten sosmed di lokasi sekaligus menawarkan bantuan gaib," ucap Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar Jumat 22 Januari 2021.
Tak hanya itu, pelaku juga berusaha meyakinkan korban dengan menceritakan banyak hal mulai Pilkada Kabupaten Kediri hingga bisa meniadakan penambang pasir ilegal di daerah perkebunan dengan cara gaib.
"Akan tetapi pelaku ujungnya meminta korban untuk menyerahkan mahar senilai Rp 90 juta dengan modus untuk membeli minyak apel jin. Selain itu pelaku juga meminta uang Rp 360 juta untuk membeli kaca benggala dan Rp 3 juta untuk membeli kayu tombak. Sehingga total uang yang harus dibayarkan DA mencapai Rp 453 juta," jelas AKP Gilang Akbar.
Kemudian, AKP Gilang Akbar menjelaskan, bahwa aksi penipuan ini terbongkar usai pelaku dan korbannya melakukan transaksi di ATM BRI Kecamatan Warujayeng, Nganjuk pada 19 Januari 2021, pukul 16.30 WIB.
"Satpam bank yang curiga dengan gerak-gerik mereka kemudian melakukan pemeriksaan. Setelah diamankan dan diinterogasi, akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke anggota Opsnal Polres Kediri," tuturnya.
Menurut AKP Gilang Akbar, dari tangan pelaku polisi berhasil amankan peralatan seperti sebuah tombak, kaca berisikan minyak.