Berita Nasional Terkini

Pria yang Ngaku Penasihat Spritual Jokowi Ditangkap, Biasa Praktek di Istana & Tawarkan Hal Gaib

Pria bernama Sumaryono ini menawarkan bantuan gaib kepada korbannya. Namun dirinya meminta sejumlah mahar

SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Pria yang ngaku penasihat spiritual Jokowi ditangkap polisi 

"Kemudian ada 3 cincin akik, 8 stempel dan sebuah tatakan, 3 bendel buku pembukuan, 9 bilah keris, 4 minyak pancawarna, 4 emas batangan palsu bergambar Presiden Soekarno, 1 kotak berisi 12 cincin akik, serta 2 kotak berisi jenglot," ujarnya. 

Baca juga: Gara-gara Suntikan, Vaksinasi Covid-19 Jokowi Dikabarkan Gagal, IDI Turun Tangan Beberkan Fakta

Baca juga: Spesifikasi Mobil Dinas Jokowi yang Mampu Terobos Banjir Tinggi di Kalsel, Harganya tak Main-main

Polisi Gadungan Berpangkat Brigjen Tipu Warga, Modusnya Terungkap Saat Minta Uang Rp 500 Ribu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Ia ditangkap setelah melakukan penipuan uang Rp 500 ribu. 

Brigjen Pol Sahar bukan lah perwira sungguhan, namun ia ternyata perwira gadungan hanya untuk melakukan penipuan

Ternyata pelaku yang  berinisial SAA (43) akhirnya ditangkap Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan.

SAA ditangkap polisi di Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap usai laporan dari seorang warga, Wisma Bharuna, yang mengaku diperas sebesar Rp 500.000.

"Pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar kemudian meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai biaya operasional," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Yuliar menjelaskan, SAA menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai Direktur Tipiter Bareskrim Polri.

Dalam akun WhatsApp yang digunakannya, SAA memakai foto Brigjen Sahar.

"Foto itu diperoleh dari internet," kata Yulius.

Setelah itu, pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih biaya operasional. Korban yang percaya mengirimkan uang sebesar Rp 500.000 ke pelaku pada 1 Desember 2020.

Uang itu dikirim ke nomor rekening atas nama Rehana. Merasa tertipu, korban melapor ke polisi.

Polisi melacak alamat pemilik rekening itu dan mendapatkan alamat Rehana. Saat dimintai keterangan, Rehana mengaku tak tahu ada yang yang masuk.

Baca juga: Bahas Ribka Tjiptaning, Refly Harun Bongkar Alasan Penolak Vaksin Sinovac, Bukan Pendukung Jokowi?

Baca juga: Rocky Gerung Sindir Presiden Jokowi, Uji Dalil Keadilan Negara: Kasus Ahok-Raffi Sama Dengan HRS

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved