News Video

NEWS VIDEO Lihai, Supir Buat Kerugian Hingga Rp 286.950.000, Bobol ATM dengan Cara yang Berbeda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinsial MD (23) digiring menuju Mapolsek Utara akibat dugaan tindak pidana penggelapan dana milik salah satu bank di kawasan Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara pada Sabtu (27/2/2021) silam.

MD diketahui merupakan salah satu karyawan dari perusahaan PT Swadharma Sarana Informatika (PT SSI) di Balikpapan yang bertugas mengganti cassette box ATM.

Untuk diketahui, cassette box sendiri berupa kotak berwarna hitam yang berisikan uang untuk diganti ke mesin ATM dalam kurun tiga hari sekali.

Baca juga: NEWS VIDEO Kritik Dokter Tirta ke PSSI dan Polri Usai Uji Coba Timnas U-23 Batal

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto membenarkan penggiringan tersangka MD tersebut.

"Awalnya tersangka yang bekerja selaku sopir pengantar casette box ATM berangkat dari kantor PT SSI Balikpapan bersama 2 orang teknisi dan Anggota

Sabhara Polda, Bripda Andika selaku petugas pengawalan," jelasnya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Relakan Ayus Lepas dari Pelukannya, Ririe Fairus Minta Stop Hujat Nissa Sabyan

Pada pengantaran itu, mereka membawa 3 buah cassette box yang berisikan masing-masingnya Rp 200 juta menuju salah salah satu ATM Bank BNI di kawasan Balikpapan Regency.

Sesaat 2 orang teknisi tengah menukar cassette box di ATM, MD kemudian menyelinap ke bagian belakang mobil dan melancarkan aksinya dengan membuka cassette box lama.

Berkat aksinya saat itu, ia berhasil mengantongi uang tunai sedikitnya Rp 3.500.000 di saku bajunya.

Hanya saja, tindakannya terlihat oleh Bripka Andika dan langsung digeledah olehnya bersama kedua teknisi yang kembali ke mobil.

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Video Wanita Pamer Mobil Pelat Dinas, Mabes TNI Akhirnya Ungkap Status

Usai itu, ia diamankan dan dibawa ke Mapolsek Utara untuk dimintai keterangan sekaligus melanjutkan proses hukum.

Melalui Kompol Danang, Kombes Pol Turmudi mengatakan bahwa pengakuan MD sudah melancarkan aksinya sejak Bulan November 2020 silam. Dimana setiap aksinya, nominal uang yang diambil bervariasi.

"Keterangan pelaku, dia ngambil sudah Rp 60 juta. Tapi setelah di audit oleh perusahaan, kerugian yang diterima akibat ulah MD, sebanyak Rp 286.950.000," ucapnya.

Dari hasil tindak penggelapan tersebut, MD telah membelanjakan banyak barang yang beruntungnya berhasil diamankan juga oleh Polsek Balikpapan Utara.

Baca juga: NEWS VIDEO Monster Laut Selambai Lok Tuan Bontang, Berhasil Ditangkap BKSDA Kaltim di Sarangnya

Kombes Pol Turmudi melalui Kompol Danang memperlihatkan barang bukti yang diamankan.

Halaman
123

Berita Terkini