Berita Nasional Terkini

Curi Aset Senilai Rp 1 M, Menantu Ditangkap Saat Bersama Selingkuhan, 2 Tahun Jadi Buronan Mertua

Wanita 32 tahun ini akhirnya berhasil ditangkap usai menjadi 'Buronan Mertua' sejak 2019 lalu

Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (kiri), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wanita 32 tahun ini akhirnya berhasil ditangkap usai menjadi 'Buronan Mertua' sejak 2019 lalu.

Wanita tersebut bernama Revta Sa Fallas.

Yang bersangkutan diamankan kepolisian di sebuah aparteman mewag di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Saat diamankan, Revta sedang bersama pria lain di apartemen tersebut.

Ibu muda ini menjadi buron Polres Tanggamus setelah mencuri aset milik mertuanya, Farizal Indra (62), mencapai Rp 1 Miliar.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama Pria Idaman Lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021), dikutip dari Tribun Tangggamus.

Baca juga: Maling 5 Hp di Mes Karyawan Batu Bara, Warga Kota Tepian Diringkus di Jalan Poros Bontang -Samarinda

Baca juga: Maling Handphone di Marangkayu, Korban Lacak dan Temukan Pelaku di Samarinda, Nyaris Dihajar Massa

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri."

"Yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," imbuhnya.

Nama Revta terdaftar sebagai buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Status buron yang disandang Revta ini berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS tertanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tersebut tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Mengutip Tribun Tanggamus, Revta melakukan aksinya selama tiga tahun, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018.

Pada Juli 2015, Revta mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik sang mertua.

Baca juga: NEWS VIDEO 4 Tahun Tak Ditempati, Rumah Mewah Materialnya Digasak Maling, Kerugian hingga Rp1 M

Baca juga: NEWS VIDEO Maling Takut Jadi Viral, Kembalikan Motor Curian dan Berikan Surat Cinta untuk Pemiliknya

BPKB tersebut dijadikan jaminan pada leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

Selain BPKB, Revta juga mengambil satu sertifikat tanah milik Farizal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved