* Jalur Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
* Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.
* Ketidaksesuaian alamat pada Kartu Keluarga dapat dianggap dalam zonasi jika calon peserta didik adalah:
- Lulusan di sekolah dalam zonasinya;
- Harus melakukan proses verifikasi dan validasi.
* Adapun tempat tinggal peserta didik ditentukan berdasarkan titik koordinat sekolah tempat peserta didik dinyatakan lulus.
* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
- Sebaran sekolah
- Ketersediaan daya tampung
- Wilayah Rukun Tetangga (RT)
- Wilayah Kelurahan
- Wilayah Kecamatan
* Semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
* Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dengan Rukun Tetangga, Lurah dan Camat