* Penetapan kuota pada jalur zonasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.
2. Jalur Afirmasi
* Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas di kelas insklusif.
* Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Peserta Keluarga Harapan.
* Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
* Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
* Penetapan kuota pada jalur afirmasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
* Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk:
- Peserta didik yang pindah karena mengikuti orang tua/wali;
- Peserta didik yang berasal dari daerah yang berbatasan dengan wilayah Balikpapan.
- Calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar (anak guru).
* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.
Baca juga: PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?
4. Jalur Prestasi
* Jalur Prestasi adalah proses PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki nilai prestasi akademik dan/atau nilai nonakademik.
* Dokumen pendukung Jalur Prestasi antara lain:
- Dokumen prestasi akademik;
- Prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat prestasi perlombaan, pertandingan dan/atau kompetisi tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.
* Peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen prestasi akademik dan non akademik
* Peserta didik akan mendapatkan nilai prestasi non akademis
* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi. (*)
IKUTI UPDATE BERITA PPDB BALIKPAPAN 2021