PPDB Balikpapan 2021

Jadwal Lengkap PPDB Balikpapan 2021 SD dan SMP, Bisa Daftar Online atau Offline

Editor: Syaiful Syafar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD dan SMP.

* Penetapan kuota pada jalur zonasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.

2. Jalur Afirmasi

* Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas di kelas insklusif.

* Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Peserta Keluarga Harapan.

* Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

* Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

* Penetapan kuota pada jalur afirmasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

* Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk:

- Peserta didik yang pindah karena mengikuti orang tua/wali;

- Peserta didik yang berasal dari daerah yang berbatasan dengan wilayah Balikpapan.

- Calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar (anak guru).

* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.

Baca juga: PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?

4. Jalur Prestasi

* Jalur Prestasi adalah proses PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki nilai prestasi akademik dan/atau nilai nonakademik.

* Dokumen pendukung Jalur Prestasi antara lain:

- Dokumen prestasi akademik;

- Prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat prestasi perlombaan, pertandingan dan/atau kompetisi tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.

* Peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen prestasi akademik dan non akademik

* Peserta didik akan mendapatkan nilai prestasi non akademis

* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi. (*)

IKUTI UPDATE BERITA PPDB BALIKPAPAN 2021

Berita Terkini