Mata Najwa
Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara
Begitulah pertanyaan Najwa Shihab kepada Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam acara Mata Najwa, Rabu (11/8/2021) malam
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - "Kenapa eks Menteri Sosial Juliari Batubara tidak dituntut hukuman mati?". Begitulah pertanyaan Najwa Shihab kepada Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam acara Mata Najwa, Rabu (11/8/2021) malam.
Pertanyaan tersebut menjadi pertanyaan pamungkas di acara Mata Najwa tadi malam yang mengangkat tema "Kawal Uang Rakyat".
Apa jawaban Komisioner KPK?
Nurul Ghufron menilai, selama ini publik tidak paham konteks di balik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati di kala pandemi.
"Publik kan selalu membandingkan dengan ucapan atau statement Ketua (KPK, red) yang mengatakan bahwa korupsi di kala pandemi hukuman mati, padahal itu adalah untuk pasal 2 ayat 2, sementara untuk Pak Juliari adalah suap dan gratifikasi," ujar Ghufron di acara Mata Najwa.
Baca juga: Lagi, Mata Najwa Soroti Juliari Batubara yang Minta Divonis Bebas, Kawal Uang Rakyat
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK dalam membuat tuntutan semuanya sudah ada tolok ukur.
Bahkan sebelumnya ada kasus menteri yang hanya dituntut 10 tahun.
"Tapi untuk Pak Juliari karena pandemi, maka kita sudah tingkatkan menjadi 11 tahun tuntutannya," jelasnya.
Najwa Shihab kemudian balik bertanya, apakah tuntutan 11 tahun untuk perbuatan korup seorang pejabat negara di tengah pandemi sudah wajar bagi KPK?
"Ya kami ada tolok ukurnya, mana yang normal, mana yang kemudian ketika masa pandemi ada pemberatan, ada faktor peringan, itu semuanya saat ini sudah ada formulanya. Bukan tidak ada tidak ada parameternya. Jadi sebenarnya sangat praktikal, sangat matematik banget," jelas Nurul Ghufron.
Baca juga: Muncul Desakan Vonis Semur Hidup, ICW Nilai Penderitaan Juliari Batubara tak Sebanding Korban Bansos
Tak berhenti di situ, host Mata Najwa kembali mencecar Komisioner KPK.
"Suara-suara yang mengatakan KPK kok plinplan?" tanya Najwa.
"Lha iya, karena publik tidak paham bahwa konteks Ketua (KPK, red) itu adalah pasal 2 ayat 2 pasal 2. Pasal 2 ayat 1-nya adalah perbuatan melwan hukum, memperkaya diri, kalau di kala pandemi karena kebakaran, karena krisis itu bisa diancam hukuman mati. Tapi untuk yang Pak Juliari bukan pasal 2 ayat 2 tetapi pasal 5 dan 12 B, gratifikasi dan suap," jawab Nurul Ghufron.
Ghufron juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPK adalah pilihan fakta.
Baca juga: Permintaan Maaf Juliari Salah Alamat, Seharusnya ke Rakyat Indonesia, Bukan ke Jokowi atau Megawati
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut keseriusan dalam penyidikan juga menjadi hal penting di balik kasus korupsi.