Kamis, 23 April 2026

Kasus Dugaan Cek Kosong

Kasus Cek Kosong yang Libatkan Hasanuddin Mas'ud, Berawal dari Bisnis Perhiasan dan Solar

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama istri NF, terpaksa menghadapi permasalahan hukum

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu memperlihatkan bukti-bukti dugaan kasus penipuan yang menyeret anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud kepada awak Media. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama istri NF, terpaksa menghadapi permasalahan hukum.

Hal tersebut dikarenakan dirinya dilaporkan oleh Irma Suryani, pengusaha asal Samarinda terkait dugaan cek kosong.

Permasalahan tersebut dijelaskan langsung oleh pihak pelapor Irma Suryani, Jumat (13/8/2021).

Ia mengatakan pihaknya telah mengenali sosok Hasanuddin Mas'ud sejak tahun 2010.

Sebelumnya, ia bekerjasama bisnis barang branded dan perhiasan.

Lalu pada tahun 2016 kedua belah pihak menjalankan bisnis solar laut.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Sosialisasi Perda Pajak Daerah kepada Warga Kampung Baru Tengah

Pada awalnya diduga pihak Hasanuddin Mas'ud meminta Rp 2,7 miliar untuk menjalankan usaha tersebut.

Perjanjian tersebut dilakukan secara lisan.

Nilai bagi hasil antara kedua belah pihak 40 persen untuk Irma Suryani.

Sedangkan keuntungan 60 persen diberikan Hasanuddin Mas'ud.

Namun setelah beberapa bulan kemudian perjanjian yang disebutkan tidak menemukan titik terang.

Hingga pada bulan Maret 2017 Irma Suryani menagih perjanjian yang disebutkan.

Kemudian Hasanuddin Mas'ud memberikan cek kosong kepad Irma Suryani untuk segera dicairkan ke bank.

Saat ke Bank ternyata saldo Hasanuddin Mas'ud tidak mencukupi.

Setelah ditanya ke Hasanuddin Mas'ud memberikan jaminan berupa surat tanah dan BPKB mobil.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved