Kamis, 23 April 2026

Kasus Dugaan Cek Kosong

Kasus Cek Kosong yang Libatkan Hasanuddin Mas'ud, Berawal dari Bisnis Perhiasan dan Solar

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama istri NF, terpaksa menghadapi permasalahan hukum

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu memperlihatkan bukti-bukti dugaan kasus penipuan yang menyeret anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud kepada awak Media. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Hanya saja pihaknya menolak karena barang yang bersangkutan tidak jelas.

Apalagi status kepemilikan lahan dan kendaraannya pun masih memiliki Hasanuddin Mas'ud.

Baca juga: Kakak Wakil Walikota Balikpapan, Hasanuddin Masud Belum Jelas Maju Pilkada Kutai Kartanegara

"Jadi oke ya bisa jelaskan hal itu. Tahun 2017 Kita serahkan BPKB dan sertifikat sebagai jaminan. Tapi belum balik nama buat apa coba. Untuk sertifikat tidak ada nilainya," ucap Irma Suryani didampingi kuasa hukum Jumintar Napitupulu, Jumat (13/8/2021).

Saat ini kasus berada dalam tahap penyidikan Polisi.

Pihak kepolisian pun saat ini memanggil Hasanuddin Mas'ud untuk memberikan keterangan terkait laporan Irma Suryani.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.

Hal tersebut dikarenakan dari laporan itu kliennya mengatakan, tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.

Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli solar dengan jelas.

"Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.

Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut.

Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.

"Kalau nggak ya isapan jempol aja. cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. Kilen saya merasa tidak pernah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.

Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut.

"Sepengetuan saya sebagai kuasa hukum, itu sudah dilakukan pembayaran di transfer, dan itu lebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penydiik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa, tidak ada melibatkan perusahaan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved