Berita Nasional Terkini

Juliari Batubara Masih Pikir-pikir Lakukan Banding, Terkait Vonis Dirinya dalam Kasus Korupsi Bansos

Juliari Batubara belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial masih pikir-pikir lakukan banding atas vonis dirinya terkait kasus korupsi Bansos. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Mensos pemerintahan Joko Widodo itu tak dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim.

Meski demikian hukuman penjara yang diterima Juliatri P Batubara lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK.

Dalam pembacaan vonis, Hakim menyertakan alasan mengapa Juliari P Batubara divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Juliari Batubara Dinilai Pengecut, Hakim Beri Label Tak Ksatria Karena Sangkal Korupsi Dana Bansos

Bukan tanpa alasan hakim memutuskan vonis tersebut.

Menurut pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Juliari P Batubara telah banyak melalui penderitaan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos).

Juliari Batubara belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, usai hakim membacakan vonis pada Senin (23/8).

"Meskipun tidak seluruh amar putusan kami bisa dengar, kami sudah dapat intinya, kami sudah sempat berdiskusi sedikit untuk menentukan sikap kami memutuskan untuk pikir-pikir terdahulu soal bunyi putusan," kata Maqdir dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Masih Pikir-pikir Banding.

Atas vonis itu Juliari dapat mengambil langkah hukum lanjutan dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima vonis tersebut.

Baca juga: TERNYATA Ini Alasan Eks Mensos Juliari P Batubara Tidak Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati oleh Hakim

Namun dengan menyatakan pikir-pikir, artinya Juliari punya waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk bersikap.

Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa KPK. Mereka juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, meski hukuman yang dijatuhkan sudah lebih berat dari tuntutan.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding.

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menghukum Juliari 12 tahun penjara.

"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved