Berita Balikpapan Terkini

Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Ditarget Rampung Tahun Ini, Rahmad Masud Sebut Paling Lama 3 Bulan

roses penyelesaian ganti rugi lahan warga terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I ditargetkan rampung pada tahun ini, khususnya yang berada di Kawa

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rahmad Masud. Ia mengatakan proses penyelesaian ganti rugi lahan warga terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I ditargetkan rampung pada tahun ini, khususnya yang berada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses penyelesaian ganti rugi lahan warga terdampak Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) Seksi I ditargetkan rampung pada tahun ini, khususnya yang berada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM).

Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan Rahmad Masud.

"Pada Juli 2021 seluruh pihak terkait mengikuti rapat yang difasilitasi KSP (Kantor Staf Presiden) dan menghasilkan usulan,” katanya.

Sebagai informasi, setelah proses penyelesaian mekanisme perubahan batas lahan yang diklaim milik masyarakat, terdiri dari 39 bidang seluas 211.825 m2 yang diajukan sejak tahun 2018 tersebut ternyata tidak dapat diselesaikan, maka akan dilakukan mekanisme Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).

Langkah ini ditempuh sebagaimana Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 mengenai Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Balsam Balikpapan Samarinda Seksi I dan V

"Memang Jalan Tol Seksi I dan V yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo kemarin memang masih menyisakan persoalan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan rapat yang telah dilakukan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, meminta agar Walikota Balikpapan mengajukan surat usulan area Inver PPTPKH pada Kawasan HLSM kepada Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda.

Mekanisme inver tersebut, menurut Rahmad Masud, saat ini posisinya telah berada di BPKH sejak 27 Agustus 2021 lalu.

Ia mengharapkan ganti rugi lahan Tol Balsam Seksi I paling lama tiga bulan ke depan sudah selesai.

Sebagaimana jadwal yang telah disepakati bersama, sehingga konsinyasi pun dalam waktu dekat akan diselesaikan.

Baca juga: Warga Blokade Jalan Tol Balsam Seksi I dan V, Gubernur Kaltim Beber Ganti Rugi Lahan Sudah Selesai

"Kita berharap semua pihak terkait dapat bersinergi untuk mempercepat proses sesuai timeline dan kalau bisa sebelum tiga bulan ke depan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved